JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Garda Satwa Indonesia Anisa Ratna Kurnia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mendampingi pelaporan kasus penganiayaan terhadap hewan.
Namun, dari banyaknya laporan yang telah dibuat, tak ada satu pun yang membuat pelaku penganiayaan hewan dipidanakan.
"Sudah banyak sekali laporan yang kami lakukan. Tapi tidak bisa sampai persidangan karena hukumnya lemah. Polisi enggak mau kasusin karena pasalnya lemah. Paling berhenti di laporan saja," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (20/6/2018).
Adapun aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari situs Hukumonline.com, pada ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Baca juga: Akankah Pelaku Pembunuh Anjing Benjol Diproses Hukum?
Anisa mengatakan, meski laporan kerap gugur, ada satu kasus yang pernah pihaknya laporkan dan berhasil naik ke persidangan.
Ia mengatakan, dua tahun yang lalu pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengelola shelter hewan di Majalengka.
"Dalam kasus itu, pengelola diketahui melakukan penggelapan uang donasi, menjual hewan ke pihak yang tidak ada niat untuk mensejahterakan hewan dan pengelolaan shelter yang tidak memenuhi standar kesehatan," terangnya.
Namun, lanjut Anisa, kasus tersebut naik ke persidangan bukan atas laporan dugaan penganiayaan hewannya, melainkan karena dugaan penyalahgunaan wewenangnya.
"Kalau kasus penganiayaan hewannya susah diperkarakan. Kalau dibanding lagi di pegadilan, dendanya lebih ringan daripada biaya persidangan," kata dia.
Baca juga: Viral Seorang Pria Diduga Bunuh Anjing Kesayangan Mantan Kekasihnya
Ia berharap peraturan pidana penganiayaan hewan segera direvisi.
Pendapat Anisa diaminkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.
Ia mengakui jika peraturan dalam Pasal 302 itu sudah tidak relevan lagi di masa sekarang dan perlu dilakukan revisi. Ia pun mengaku jarang menemui kasus ini sampai ke persidangan.
"Pasal 302 KUHP itu, terutama ayat 1 itu hampir tidak pernah diterapkan, karena jika sembarangan ditetapkan menjadi yurisprodensi yang merugikan. Tukang ayam goreng nanti bisa kena semua. Atau peneliti-peneliti yang objeknya dengan binatang percobaan juga tidak dapat dihukum karena jabatannya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.