Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pembunuhan, Efek Jera untuk Sang Penjual Miras Oplosan

Kompas.com - 26/06/2018, 08:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Berulang kali miras oplosan memakan korban jiwa, namun tidak ada efek jera.

Terbaru di Jakarta Barat, enam orang warga Cengkareng Timur, meninggal karena minuman racikan berbahaya itu. Kali ini, polisi menjerat penjualnya dengan Pasal Pembunuhan.

Adalah SR (57) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan di Cengkareng Timur itu.

Sementara korbannya adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), dan HR (33). Mereka berasal dari kelompok berbeda-beda. Para korban meninggal pada Minggu (24/6/2018) dan Senin (25/6/2018).

Polisi menyita 10 jeriken alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 5 jeriken alkohol 70 persen ukuran 10 liter, gayung, gelas dan toples, serta 46 botol miras siap jual.

Campuran miras oplosan

SR meracik miras oplosan jualannya dengan menggunakan cairan methanol yang bersifat racun. Ada pula penggunaan teh, gula, dan air putih sebagai bahan lainnya.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta Rini Asri, mengatakan, campuran methanol tidak seharusnya berada dalam kandungan minuman beralkohol.

Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Oplosan di Cengkareng

"Metahnol sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya pertama peminum akan mual, muntah, kejang, dan merembet ke kerusakan hati dan ginjal," kata Rini di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahan-bahan yang digunakan dalam meracik miras oplosan mengandung racun. Alat-alat pembuatan pun adalah alat rumahan sederhana.

"Tersangka membeli barang-barang pembuatan miras dengan alasan untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicamur menjadi miras oplosan," kata Hengki, Senin.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan

Hengki mengklaim Polres Metro Jakarta Barat pertama kali melakukan penjeratan Pasal 338 tentang Pembunuhan pada diduga tersangka penjual miras oplosan tersebut.

Ia memberikan pasal tersebut berdasarkan teori hukum pidana yang disebut dolus eventualis atau Kesengajaan dengan kemungkinan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah melihat di berita dan sebagainya (cara) pembuatan miras oplosan dengan menggunakan methanol yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hengki.

Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, MUI Desak DPR Rampungkan RUU Minuman Beralkohol

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com