Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Curanmor di Bekasi Beraksi Dini Hari dan Incar Garasi yang Tak Terkunci

Kompas.com - 03/07/2018, 20:54 WIB
Dean Pahrevi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap Tim Buser Kanmag Polres Metro Bekasi Kota memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua pelaku berinisial Es dan Mi, melakukan aksi pencurian pada pukul 03.00 dini hari dengan cara berkeliling mengamati rumah yang garasinya terdapat motor. 

Pelaku melakukan pencurian saat situasi memungkinkan, misalnya ketika garasi rumah sasarannya sedang tidak terkunci.

"Ketika dia melihat motor yang kiranya mudah diambil, maka dia akan berhenti lalu dia akan membuka gemboknya, lalu dia akan mengambil motornya," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (03/07/2018).

Baca juga: Polisi Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Bekasi, Salah Satunya Dilumpuhkan

Indarto mengatakan, belum ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksinya. Pelaku hanya memasuki garasi rumah yang tidak dikunci dan terdapat motor, lalu mengambil motornya dengan menggunakan kunci leter T.

"Rumahnya (pelaku) juga sudah digeledah dan tidak kita temukan alat-alat yang disinyalir digunakan mereka untuk melakukan kekerasan," ujar Indarto.

Motor hasil curian Es dan Mi dijual ke penadah bernama A. A ditangkap polisi di bengkel sepeda motor di Rawalumbu, kota Bekasi.

Sedangankan Es dan Mi dibekuk di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya 2, Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Baca juga: Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Kramatjati Dilumpuhkan

Selain dijual ke penadah, hasil curian juga dijual lewat media sosial. Satu unit motor dijual seharga 1 setengah juta.

"Harganya dijual 1 setengah juta atau nego lah, karena kan sistem jual cepat saja," kata Indarto.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku A alias Kilas yang berperan sebagai penadah, dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Kompas TV 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor ditembak mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com