JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyelidikan terkait laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal penutupan Jalan Jatibaru di Tanah Abang, terus berjalan.
Saat ini, polisi telah sampai pada tahap melakukan klarifikasi kepada pihak Ombudsman.
Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan ini tanggal 3 Juli 2018, kepada pelapor.
"(SP2HP) Kami terbitkan sebagai informasi kepada pelapor tentang kelanjutan penyelidikan kasus ini. Hingga saat ini proses penyelidikan masih berjalan," kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).
Baca juga: Ombudsman Akan Tagih Janji Anies Buka Jalan Jatibaru
Dalam SP2HP, polisi menyampaikan empat poin hasil klarifikasi dengan Ombudsman.
Pertama, bahwa sesuai dengan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ombudsman RI di mana terdapat 4 tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta baru menindaklanjuti 1 (satu) tindakan korektif yang diberikan.
Kedua, sesuai informasi Ombudsman RI, tindakan korektif yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah membuat rancangan induk atau grand design kawasan Tanah Abang dengan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, untuk memberikan masukan guna memperoleh rancangan yang terbaik (vide tindakan korektif angka 1 huruf a).
Ketiga, sebagai tindak lanjut, sehubungan dengan Bab VII point 7.2 angka 5 (lima) Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya tanggal 26 Maret 2018 yang menjelaskan, tindakan korektif merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat mengesampingkan tindakan yang lain, maka pihak Ombudsman RI dapat memberikan batas waktu sampai berakhirnya tahun anggaran 2018 untuk melaksanakan saran tindakan korektif tersebut.
Keempat, direncanakan penyelidik akan menuangkan penjelasan tersebut dalam berita acara permintaan keterangan yang akan dijadwalkan kemudian.
Baca juga: Anies Dilaporkan ke Polisi soal Tanah Abang, Biro Hukum DKI Diperiksa
Sebelumnya, pada Kamis (22/2/2018), Jack melaporkan Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga ada pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru.
Ombudsman sendiri menyebut ada empat malaadministrasi dalam kebijakan penutupan Jalan Jati Baru dan mengirimkan laporan penyelidikannya kepada Pemprov DKI.
Penutupan jalan itu, menurut temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.