Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karena Dendam, Bule dan Bebek Aniaya Rekan Kerja hingga Tewas

Kompas.com - 05/07/2018, 13:01 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap penganiaya Irwan Wahyuda (39) hingga tewas yaitu S alias Bule (37) dan AM alias Bebek (33) di sebuah rumah persembunyian di Cikande, Serang, Banten.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Iriawan, penganiayaan itu dilakukan karena dendam antar-rekan kerja.

"Pihak korban sering melakukan intimidasi ke Bule dan mengancam, sehingga Bule merasakan dendam dan puncaknya hari H pembalasan dendam, korban sampai meninggal dunia," kata  Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Pria Ini Ditangkap Setelah Aniaya Anak Tirinya yang Masih Balita

Mereka membacok korban pada Senin (2/7/2018) pukul 16.20 WIB di Jalan Raya Pagedangan, Desa Kadusirung, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku dan korban adalah rekan kerja di pabrik pembuatan tempat tidur.

Pelaku Bule yang merasa dendam kepada korban berperan sebagai eksekutor, sedangkan Bebek, rekan dekat Bule, berperan sebagai pengantar ke lokasi penganiayaan.

"Menurut keterangan tersangaka, korban sering menjelak-jelekkan kinerja di hadapan pimpinan perusahaan," kata Ferdy.

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Tangerang Selatan bersama sejumlah barang bukti. 

Sementara itu, jenazah korban berada di RSUD Kabupaten Tangerang untuk divisum. 

Adapun barang bukti milik korban yang diamankan yaitu sebuah jaket dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam dan berlumur darah, sebuah kaus oblong, celana panjang dengan bekas sobek diduga akibat sabetan senjata tajam, dan  helm warna merah dengan bercak darah.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Orang yang Dicurigai Aniaya Pengendara Motor di Pagedangan

Kemudian, barang bukti milik pelaku yang diamankan yaitu dua set baju dan celana dengan bercak darah, sebilah pisau sangkur yang digunakan tersangka.

Ada pula sepeda motor Honda Beat berpelat nomor B 3960 NRX yang digunakan sebagai moda tansportasi aksinya.

"Kita sudah mengamankan alat pisau motor yang digunakan menyerang, baju yang dipakai tersangka masih ada bercak darahnya, dan baju korban," ujar Ferdy.

Dari kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 351 Ayat (3) dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com