JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua mucikari di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018) malam.
Dua mucikari itu menjadikan tiga anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sana.
"Unit Reskrim melakukan penangkapan di lokasi yang digunakan untuk praktik prostitusi anak perempuan di bawah umur di Apartemen Kalibata City," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Anton Prihartono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: Ada Pijat Plus-plus, Pengelola Apartemen Kalibata City Dipanggil Polisi
Dua pria mucikari itu berinisial MNR (20) dan MS alias Ipin (17).
Sementara tiga anak perempuan yang dijadikan PSK berinisial NI (17), IF (16), ASW (15).
"Dari hasil interogasi, didapat bahwa benar kedua pelaku telah memperniagakan IF. Selain IF, ternyata ada dua wanita lagi di bawah umur yang jadikan PSK oleh pelaku," kata Anton.
Baca juga: Pengelola Kalibata City Upayakan Berbagai Hal untuk Cegah Prostitusi
Anton menjelaskan, penangkapan MNR dan MS bermula saat seorang warga menginformasikan pacar temannya, IF, datang ke Apartemen Kalibata City.
IF tidak memberikan kabar selama lima hari setelah datang ke apartemen tersebut.
Sebelum itu, IF sempat memberi kabar melalui Facebook bahwa dia ada di salah satu kamar di Tower Sakura Apartemen Kalibata City bersama Ipin.
Baca juga: Prostitusi Berulang di Kalibata City, Sandiaga Ancam Cabut Izin Pengelola
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi menduga IF akan dijadikan PSK.
Polisi kemudian berpura-pura memesan PSK melalui akun Facebook Ipin.
"Selanjutnya diketahui ada salah satu kamar di Tower Lotus yang menyediakan PSK wanita-wanita muda atau bawah umur," kata Anton.
Baca juga: Penghuni Baru Apartemen Kalibata City Jadi Target Mami Papi Tawarkan Pijat Plus-plus
Polisi kemudian berkoordinasi dengan kepala satpam di Apartemen Kalibata City untuk mengecek lamar 18BE Tower Lotus.
Polisi menemukan empat wanita dan enam laki-laki di kamar tersebut.
Mereka menyampaikan Ipin dan IF sudah pindah ke Tower Sakura.
Baca juga: Begini Modus Pelaku Bisnis Esek-esek Berkedok Pijat di Kalibata City
Polisi kemudian mengejar mereka serta menangkap MS dan MNR. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 297 KUHP.
Praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City ini bukan pertama kalinya terjadi.
Baca juga: Mami Papi Bisnis Esek-esek di Kalibata City Dapat Rp 200.000
Polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku praktik prostitusi di sana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.