JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Kasus sudah naik ke penyidikan, tapi belum ada tersangka," kata Adi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/7/2018).
Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan dan tengah mencari pihak yang paling bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Sebelumnya Fahri mengaku telah mendapatkan informasi terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang dia laporkan. Menurut dia, dengan terbitnya SPDP, artinya sudah ada tersangka dalam kasus itu.
"Penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi dan tentunya akan ada tersangkanya," kata Fahri ketika memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Polisi Terbitkan SPDP dan Ada Tersangka Terkait Pelaporan terhadap Presiden PKS
Fahri sebelumnya melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Mapolda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Pada 14 Mei 2018, melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latif, Fahri sempat mencabut laporan tersebut dengan alasan ingin menciptakan suasana yang damai jelang bulan Ramadhan. Namun pada 26 Juni 2018 ia mengaku berubah pikiran dan membatalkan permohonan pencabutan laporan itu.
Hingga kini kasus itu masih ditangani penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.