JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Edy Haryadi, Rusdianto Matulatuwa mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu kepada Direktur Utama BPJS dan Presiden Joko Widodo hingga Senin (23/7/2018), untuk menjawab somasi yang mereka layangkan.
Edy sebelumnya melayangkan somasi kepada Jokowi dan Dirut BPJS, Kamis (19/7/2018), karena obat trastuzumab tidak lagi dijamin oleh BPJS. Istri Edy, Yuniarti Tanjung, diketahui merupakan pasien kanker payudara HER2 positif yang menggunakan obat tersebut.
"Jadi, dikasih batas waktu sampe hari Senin. Dilayangkan kemarin hari Kamis," ujar Rusdiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Obat Kanker Tak Lagi Dijamin, Keluarga Pasien Somasi Jokowi dan Dirut BPJS
Rusdiyanto mengatakan, mereka meminta somasi itu dijawab Dirut BPJS dan Presiden Jokowi dalam waktu singkat karena berkaitan dengan nyawa Yuniarti.
"Mengapa sangat tergesa-tergesa, pertama kami sangat berkaitan dengan waktu. Di mana waktu ini sangat berhubungan dengan nyawa seseorang. Kita tidak menunggu bisa lama," ujar Rusdiyanto.
Obat trastuzumab disebut sebagai obat utama yang diperlukan oleh Yuniarti dan obat tersebut juga merupakan resep langsung dari pihak dokter, dan tercantum dalam formulasi obat nasional.
"Dengan dicabutnya pembatasan obat tersebut yang sangat dibutuhkan oleh klien kami, terkait dengan nyawa. Obat ini bukan obat main-main dan bukan obat sampingan tapi obat utama. Diputuskan di tengah jalan kami menganggap bahwa itu suatu perbuatan melawan hukum, karena mencoba lari dari tanggung jawab," sebut dia.
Baca juga: Ini Penyebab BPJS Kesehatan Hentikan Penjaminan Obat Kanker Trastuzumab
Jika tidak ada itikad baik terkait somasi ini dari para pihak tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lewat pengadilan.
"We can't joke with life. Karena nyawa bukan untuk dicoba-coba. Kami justru melihat di sini bahwa BPJS malu mengakui bahwa obat ini mahal, sehingga tidak bisa dia siapkan karena keterbatasan biaya," ujar dia.