Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik, Tindakan Polisi Tembak Mati Pelaku Kejahatan

Kompas.com - 22/07/2018, 20:04 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik penembakan yang menyebabkan kematian oleh kepolisian terhadap terduga pelaku kejahatan jalanan.

Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ma'ruf Bajammal mengatakan, polisi tidak seharusnya melakukan penembakan yang menyebabkan kematian kepada pelaku kejahatan jalanan guna menanggulangi tindak kejahatan jelang Asian Games 2018.

Menurut dia, seharusnya polisi melakukan tindakan yang lebih efektif dalam menanggulangi kejahatan.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pencuri Kotak Amal Restoran di Cipondoh

"Kalau itu dilakukan untuk mencegah tindakan kriminal, polisi seharusnya melakukan tindakan yang efektif. Makanya kalau penegakan hukum dilakukan dengan cara yang efektif seharusnya tidak perlu dengan cara seperti ini (tembak mati)," kata Ma'ruf kepada Kompas.com, Minggu (22/7/2018).

Jelang perhelatan Asian Games 2018, polisi melakukan pengamanan di beberapa titik di Jakarta.

Kegiatan itu dinamakan operasi kewilayahan mandiri yang diselenggarakan pada 3 juli hingga 12 juli 2018.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Komplotan Jambret Cempaka Putih yang Tewaskan Penumpang Ojek Online

Berdasarkan catatan Koalisi Masyarakat Sipil, dalam operasi tersebut, polisi melakukan penembakan terhadap 52 pelaku kejahatan dan 11 di antaranya tewas.

Ma'ruf menambahkan, pihaknya tidak melarang tindakan yang dilakukan polisi untuk mengatasi kejahatan kriminal.

Namun, jika harus sampai menghilangkan nyawa pelaku terduga kejahatan, hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak hidup setiap orang.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Curanmor Di Tangerang

Selain itu, ia mengatakan, tindakan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta ketentuam hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang.

"Karena penegakannya pun harus sesuai dengan aturan hukum. Ada prosedur hukum yang harus dijalani," ujar Ma'ruf.

Sebagai contoh, pada tahun 2017, berdasarkan pantauan media dalam jaringan (media daring) yang dilakukan LBH Masyarakat, praktik extra judicial killing (pembunuhan di luar putusan pengadilan) telah menghilangkan nyawa 99 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pimpinan Geng Kriminal Bad Boys di Jakarta Utara

"Polisi pun sifatnya, kan, menemukan peristiwa pidana bukan menentukan hukum terhadap pelaku pidana. Kalau begini caranya polisi merangkap tuh sekaligus jadi hakim," ucap Ma'ruf.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari ICJR, LBH Jakarta, Amnesty Indonesia, Kontras, LBH Masyarakat, PKNI, dan Imparsial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com