KABUPATEN TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menetapkan pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih di Arya Duta Hotel, Karawaci, Tangerang, Selasa (24/7/2018).
"Pasangan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tangerang tahun 2018. Saya tetapkan," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Ali Zainal Abidin mengetuk palu, Selasa.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU Kabupaten Tangerang: Ahmed Zaki-Romli Menang 83,72 Persen dari Kotak Kosong
Zaki dan Romli akan menjabat sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang periode 2018-2023.
Keduanya ditetapkan menjadi pemenang setelah mengalahkan kotak kosong pada Pilkada Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Rabu (27/6/2018).
Pada hasil rekapitulasi yang digelar Rabu (7/7/2018), Zaki dan Romli meraih 83,72 persen dari kotak kosong dengan 941.804 suara sah.
Baca juga: Ahmed Zaki-Mad Romli Siapkan Program Sanitasi dan Pertanian
Mereka mengungguli kotak kosong yang meraih 16,28 persen dengan 183.095 suara sah.
Ali menambahkan, sejauh ini pihaknya menantikan adanya gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sepanjang yang kami pantau sampai 23 Juli 2018, tidak ada yang mendaftarkan perselisihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Tangerang," kata Ali.
Baca juga: Partisipasi Pilkada Kabupaten Tangerang Tak Maksimal, Ahmed Zaki Duga Warga Masih Berlebaran
Dalam rapat pleno penetapan tersebut, Zaki dan Romli turut hadir. Mereka menandatangani berita acara penetapan setelah terpilih maju sebagai bupati dan wakil bupati Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.