Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Warga Bukit Duri untuk Tuntut Pemerintah Layani Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 14:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan, gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan tututan hukum kemanusiaan. Gugatan itu tidak terkait dengan kontrak atau negosiasi politik.

Gugatan class action yakni gugatan hukum yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar.

"Dalam perjuangan, kami mengutamakan hukum kemanusiaan, bukan negosiasi politik atau kontrak politik dalam pemimpin manapun. Walaupun dalam konteks kampanye pilkada kemarin (Pilkada DKI 2017), warga Bukit Duri menjalankan kontrak politik dengan pasangan Anies-Sandi," kata Sandyawan di Sekretariat Ciliwung Merdeka, Selasa (24/7/2018).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang  memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016.

Sandyawan menegaskan, warga Bukit Duri hanya menuntut pemerintah untuk melayani masyarakat.

"Basis tuntutan kami bukan kontrak politik, tapi berbasis menuntut kewajiban pemerintah sebagai fasilitator untuk melayani masyarakat dengan membangun kampung atau pemukiman bagi warga miskin kota," tambah Sandy.

Baca juga: Warga Bukit Duri Memenangi Class Action soal Penggusuran di Tingkat Banding

Ia menekankan, tuntutan warga kepada Pemprov DKI adalah mengganti rumah dan tanah yang telah digusur dengan rumah dan tanah pula, bukan dengan rumah susun sederhana sewa (rusunawa)

Ia menilai penggantian rumah dengan rusunawa merugikan warga Bukit Duri karena warga tidak dapat memiliki rumah atas nama pribadi.

"Selama ini ada anggapan warga miskin kota tidak layak untuk mendapatkan rumah sendiri. Rusunawa membuat warga tidak bisa memiliki tanah dan rumah sendiri," ujar Sandyawan.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 setelah rumah mereka di bantaran Sungai Ciliwung digusur pada 12 Januari dan 28 September 2016. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri itu.

Putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut menguatkan kemenangan warga Bukit Duri yang diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com