Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Organisasi JAD Membahayakan Masyarakat

Kompas.com - 24/07/2018, 18:09 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum perkara organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Heri Jerman mengatakan, pihaknya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadikan JAD sebagai organisasi terlarang dikarenakan serangkaian aksi teror yang telah dilakukan anggota JAD.

"Di dalam dakwaan itu dicantumkan organisasi ini mengapa saya minta dilarang oleh karena ada beberapa peristiwa yang membahayakan masyarakat. Kita tahu semua ada bom bunuh diri, bom apa, segala macam itu, yang mengatasnamakan JAD," ujar Heri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Heri mengatakan, sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledalan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Baca juga: Jaksa Minta JAD Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Heri mengatakan, dalam dakwaan pihaknya tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Menurut Heri, tidak ada kendala untuk membawa perkara organisasi yang diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman ke pengadilan meski organisasi tersebut tidak berbadan hukum.Berdasarkan dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisSi terlarang.

"Bagi jaksa bukan suatu kendala, karena di dalam unsur yang ada di dalam pasal 17 baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum ini organisasi yang bisa dinyatakan terlarang," ujar Heri.

Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jaksa membacakan dakwaan yang menyebut JAD merupakan organisasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

JAD didakwa dengan Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com