Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi, Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Menangis Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 25/07/2018, 18:47 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

KOTA TANGERANG, KOMPAS.com - Terdakwa Muhtar Effendi alias Pendi (62) menangis menjalani sidang vonis atas perbuatannya yang telah membunuh istrinya, Emah (40) beserta dua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) pada Rabu (25/7/2018), di Pengadilan Negara Tangerang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terdakwa hadir dengan kemeja putih dan rompi tahanan dalam sidang yang dimulai pukul 15.30 tersebut.

Rambutnya yang dipenuhi uban itu ditutup peci hitam bercorak putih.

Baca juga: Selama Sidang Pleidoi, Pendi yang Bunuh Istri dan 2 Anak Terus Menundukkan Kepala

Ia terlihat tertunduk duduk di kursi pesakitan. 

"Sehat hari ini?" tanya hakim ketua yang dijawab anggukan oleh Pendi.

"Bisa ikut sidang hari ini?" tanya hakim lagi.

Baca juga: Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang

"Bisa," jawab Pendi singkat yang dilanjutkan dengan persidangan.

Pendi yang terlihat menangis sesenggukan mulai mengeluarkan suara saat hakim membacakan kronologi pembunuhan.

Sesekali Pendi mengusap wajahnya dan mengambil sapu tangan dari saku celananya.

Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun

Dalam kasus ini, Pendi melakukan pembunuhan terhadap istri dan kedua anak tirinya pada pada Senin (12/2/2018) di Perumahan Taman Kota 2, Priuk, Tangerang.

Pembunuhan berawal dari perseteruan soal pembayaran kredit mobil yang dibeli Emah. Pembayaran cicilan kredit mobil tersebut telat dan Emah kesal terhadap Pendi dengan menonjok pada bagian kepala.

Pendi yang tersulut emosi kemudian menyiksa hingga membuat Emah meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Pendi yang Bunuh Anak dan Istrinya Ditunda

Hal serupa ia lakukan terhadap kedua anak tirinya, Nova dan Tiara yang menyaksikan ibunya tak bernyawa.

Ketiga korban pembunuhan telah disemayamkan di kawasan Bogor, Jawa Barat, tempat asal Emah. Sementara Pendi mendekam di balik penjara Lapas Pemuda Tangerang.

Pendi disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com