Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Terorisme oleh Anggota Dilakukan Perseorangan, Tak Libatkan JAD

Kompas.com - 27/07/2018, 13:02 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) Asludin Hatjani mengatakan, tindak pidana terorisme oleh anggota JAD dilakukan secara perseorangan.

Menurut dia, aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi.

"Dalam persidangan didapat fakta hukum bahwa tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," ujar Asludin saat membaca nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Baca juga: Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Dinyatakan sebagai Korporasi Terlarang

Asludin menyampaikan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya.

Sebab, kata dia, para anggota JAD yang jadi pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Selain itu, Asludin menyampaikan, JAD tidak bisa disebut sebagai korporasi karena JAD terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.

"Terdakwa JAD juga tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.

Menurut tim kuasa hukum, dakwaan dan tuntutan tim jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Asludin menyebut unsur-unsur dalam dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

"Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ucap Asludin.

Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...

Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang, Kamis (26/7/2018).

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme. Banyak anggota JAD yang telah diputus sebagai terpidana kasus terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini

Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com