JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi A dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak harus mengembalikan para pejabat yang telah dicopot ke jabatan semula.
Gembong menafsirkan, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bisa dijalankan dengan menempatkan pejabat tersebut setara dengan eselon jabatan sebelumnya.
"Kalau untuk mengembalikan pada posisi semula mungkin tidak, tetapi Gubernur diberikan ruang juga dalam rekomendasi itu bisa saja ditempatkan dalam posisi yang sama, dengan eselon yang sama," ujar Gembong saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2018).
KASN merekomendasikan Anies untuk mengembalikan pejabat yang dicopotnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan KASN, perombakan pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut melanggar prosedur dan aturan.
Baca juga: Ketika Perombakan Pejabat ala Anies-Sandiaga Dinyatakan Langgar Prosedur
Gembong mengatakan, menempatkan para pejabat di eselon yang setara dengan jabatan sebelummya merupakan langkah lebih rasional dibanding harus mencopot pejabat yang telah dilantik dan menggantinya dengan pejabat lama.
"Bisa saja dia tidak jadi wali kota, tapi dia ditempatkan di tempat yang sederajat dengan eselon II, bisa seperti itu kan. Jadi tidak harus kembali pada posisi saat mereka menjabat. Itu jalan keluarnya," ujar Gembong.
Selain rekomendasi soal pengembalian pejabat, KASN memberikan tiga rekomendasi lainnya.
Salah satunya, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, agar diserahkan dalam waktu 30 hari.
Kemudian, KASN merekomendasikan, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Baca juga: Jika Anies Tak Laksanakan Rekomendasi, KASN Bisa Rekomendasikan Presiden untuk Beri Sanksi
Selain itu, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN di atas, ia bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.