JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah memeriksa seluruh camat se-Kota Bekasi, untuk menyelidiki dugaan malaadministrasi terhentinya layanan publik di semua kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi pada 27 Juli 2018.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, ada satu camat yang mengaku tetap menerima laporan warga, meskipun hanya satu.
"Ada yang mengaku tetap menerima layanan dan sudah menerima satu laporan dalam satu hari," ujar Teguh, saat ditemui Kompas.com di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).
Selain itu, Teguh menyebut, ada camat lain yang mengaku mengeluarkan satu surat rekomendasi menikah pada 27 Juli lalu. Camat tersebut menyebut, tidak ada warga yang melapor pada hari itu.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Minta Lurah Camat Buktikan Layanan Publik Tak Terhenti
"Ada satu camat yang mengatakan, tidak ada laporan masuk sama sekali, tapi mereka mengeluarkan satu rekomendasi nikah, satu kecamatan loh itu di Bekasi," kata Teguh.
Ombudsman merasa keterangan yang disampaikan para camat di Bekasi janggal. Ombudsman meragukan tidak adanya atau hanya sedikit laporan warga yang masuk pada 27 Juli lalu.
Apalagi, Ombudsman telah mengantongi bukti kuat soal adanya dugaan terhentinya pelayanan publik. Bukti kuat itu berupa foto, video, pengakuan warga, hingga dokumen-dokumen.
"Kalau benar memang pelayanan publik jalan di Kota Bekasi, enggak mungkin enggak ada (laporan) sama sekali," ucap Teguh.
Oleh karena itu, Teguh meminta para camat se-Bekasi membuktikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan pada hari itu.
"Kami masih meminta dokumen lebih lanjut seperti yang mereka (camat) ungkapkan bahwa mereka tidak menghentikan pelayanan publik," tutur dia.
Baca juga: Saat Disidak Pj Wali Kota, ASN di Bekasi Mengaku Tidak Mogok Pelayanan pada 27 Juli
Sebelumnya, pelayanan publik di seluruh kelurahan dan kecamatan terhenti pada Jumat, 27 Juli 2018. Pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Bekasi juga terhenti pada 30 Juli 2018.
Pelayanan publik itu terhenti diduga karena adanya konflik antara Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji.
Ruddy diketahui melaporkan Rayendra ke Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dengan mengirimkan pesan WhatsApp kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kota Bekasi, untuk tidak melaksanakan perintah Pj Wali Kota dan tidak melaksanakan pelayanan publik.
Rayendra balik melaporkan Ruddy kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan terkait kondisi pemerintahan yang dianggap tidak kondusif selama kepemimpinan Ruddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.