DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan menunda sidang vonis kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Ilham Sinna Tanjung (29), Kamis (2/8/2018).
Vonis ditunda lantaran terdakwa tidak dapat hadir karena alasan sakit.
Saat persidangan berlangsung, penasehat hukum terdakwa Agung Pratama memberikan surat sakit kliennya kepada Ketua Majelis Hakim Rizki Nazario Mubarak dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Putri Dwi Astrini.
"Dari penasehat hukum mengajukan surat keterangan sakit. Perlu istirahat selama dua hari. Mulai hari ini sampai dengan besok. Jadi, putusan belum bisa dibacakan karena harus ada terdakwa," kata Hakim Rizky di ruang sidang II Tirta Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Kamis.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Depok Kecewa dengan Tututan Jaksa
Dalam surat sakit yang bertanda tangan dokter, terdakwa disebut menderita penyakit ginggivitis.
Karena putusan tidak jadi dibacakan, sidang yang dibuka pada pukul 15.15 WIB itu hanya berlangsung sekitar lima menit.
"Jadi, putusan belum dapat dibacakan dan akan ditunda sampai Kamis depan tanggal 9 Agustus 2018. Agar terdakwa mematuhi ketentuan harus hadir di persidangan ini," ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Kuningan Datuk, Beji, Depok itu dengan hukuman 4 bulan penjara.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di Depok Jalani Visum
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (5/7/2018).
"Jaksa menuntut 4 bulan penjara terhadap terdakwa," ujar Humas PN Depok Teguh Arifiano, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).
Terdakwa juga tidak ditahan karena ancaman pidana yang dikenakan berdasarkan pasal yang didakwakan kepadanya kurang dari 4 tahun.