Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggan dan PSK Berusia Dini Bisa Dikenai Sanksi

Kompas.com - 09/08/2018, 17:11 WIB
Sherly Puspita,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada 2 Agustus ini, polisi mengamankan 32 orang pekerja seks komersial (PSK). Lima di antara mereka berusia di bawah 18 tahun atau masuk kategori anak-anak.

Polisi juga mengamankan dua orang pelanggan. Keduanya juga masih dalam kategori anak.

Karena masih berusia di bawah umur, Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para PSK dan pelanggan usia dini tersebut dianggap sebagai korban.

"Menurut undang-undang perlindungan anak, maka mereka berstatus korban dan kami telah mengirimkannya ke Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC)," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan dan PSK dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan.

Baca juga: Lagi-lagi, Prostitusi di Apartemen Kalibata City...

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," kata Abdul ketika dihubungi, Rabu.

Karena itu, lanjut Abdul, para pelanggan dan PSK berusia dini tak dapat dikenai pasal itu.

Namun, menurut dia, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan atau pekerja prostitusi. Aturan itu tercantum dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang:

a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

b. Menjadi penjaja seks komersial.

c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang melanggar ketentuan itu dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta.

Menurut Abdul, para pelanggan dan PSK usia anak dapat dikenakan pasal tersebut. Namun, polisi harus berpatokan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU tersebut diatur berbagai hak anak dalam menjalani proses hukumnya.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (UU SPPA) dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman hukuman 7 tahun," kata Abdul.

Berpatokan dengan pasal itu anak yang berhadapan dengan hukum tak dapat ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun.

Ia mengatakan, berdasarkan UU SPPA itu, kemungkinan hukuman yang diterima anak tersebut hanya setengah dari hukum bagi pelaku dewasa.

"Nah dalam persidangan untuk kasus yang dijerat dengan Perda memang biasanya Pemda bekerjasama dengan polisi. Acara persidangannya "acara cepat" seperti sidang pendatang yang tidak punya KTP, polisi sekaligus bertindak sebagai jaksa," ujar Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com