JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, dia kehilangan hak-hak sebagai anggota Dewan setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 23 September nanti.
Sebab, Lulung telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI melalui Partai Amanat Nasional (PAN).
"Jadi saya tidak punya hak lagi tentang fasilitas dan keuangan sejak ditetapkan DCT, kapan itu? Tanggal 23 September," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (27/8/2018).
Baca juga: Lulung: Saya Dipecat Dua Kali oleh PPP
Dia meninggalkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang selama ini membesarkan namanya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi anggota Dewan lain yang keluar dari partainya. Beberapa anggota Dewan pindah ke partai lain untuk ikut Pemilihan Legislatif 2019.
"Teman-teman yang mundur itu, setelah tanggal 23 nanti tidak boleh lagi menerima fasilitas maupun keuangan dari negara. Ikut rapat juga tidak boleh. Kalau sekarang masih boleh," ujar Lulung.
Ia juga mengatakan, saat ini pemberhentian dirinya sebagai anggota Dewan telah diproses. Setelah dia mengajukan surat ke DPRD DKI, Ketua Dewan mengajukan usulan penggantian ke KPU DKI.
Baca juga: Lulung Pastikan Mundur dari PPP dan DPRD Setelah Jadi Caleg
Kemudian, KPU DKI akan memprosesnya ke Kementerian Dalam Negeri. Nantinya, Kemendagri akan mengeluarkan surat pemberhentian Lulung dan anggota Dewan lain yang juga mundur dari DPRD DKI Jakarta.
"Karena saya diangkat berdasarkan SK Menteri, berhentinya pakai itu juga," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.