JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak.
Dua saksi ahli yang diajukan KPU DKI terlebih dahulu diperiksa pada Jumat (24/8/2018).
Kedua saksi ahli itu ialah Direktur Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana
Dalam kesaksian Titi, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif.
"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU Provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi.
Titi menuturkan, selama PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum dicabut Mahkamah Agung, maka mau tidak mau KPU Provinsi mesti mengikuti aturan tersebut.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut PKPU Tidak Bisa Batasi Hak Orang
Ia menilai, peraturan tersebut bukan melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri melainkan mendorong partai politik untuk mencalonkan orang yang bukan eks narapidana korupsi.
"Partai yang diatur supaya secara demokratis tidak mencalonkan yang tida jenis pidana itu. Jadi menurut saya keliru ketika dianggap KPU mencabut hak politik," kata Donal.
Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Lolosnya Pencalonan 3 Eks Napi Korputor di Daerah Dinilai Bikin Kacau
Saksi ahli Taufik
Pernyataan Donal tersebut berseberangan dengan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Taufik yaitu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Margarito menilai, KPU telah mencabut hak politik Taufik ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat.
Ia menyebut, KPU juga tidak berhak mencabuk hak politik seseorang.
Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik
Saksi ahli lain yang diajukan kuasa hukum Taufik, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menambahkan, hak politik seseorang secara khusus hanya bisa dicabut lewat pengadilan.