Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi

Kompas.com - 28/08/2018, 07:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak.

Dua saksi ahli yang diajukan KPU DKI terlebih dahulu diperiksa pada Jumat (24/8/2018).

Kedua saksi ahli itu ialah Direktur Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana

Dalam kesaksian Titi, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif.

"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU Provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi.

Titi menuturkan, selama PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum dicabut Mahkamah Agung, maka mau tidak mau KPU Provinsi mesti mengikuti aturan tersebut.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut PKPU Tidak Bisa Batasi Hak Orang

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Sementara itu, Donal menyebut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bukanlah sebuah aturan yang mencabut hak politik sebagaimana dikeluhkan kuasa hukum Taufik.

Ia menilai, peraturan tersebut bukan melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri melainkan mendorong partai politik untuk mencalonkan orang yang bukan eks narapidana korupsi.

"Partai yang diatur supaya secara demokratis tidak mencalonkan yang tida jenis pidana itu. Jadi menurut saya keliru ketika dianggap KPU mencabut hak politik," kata Donal.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Lolosnya Pencalonan 3 Eks Napi Korputor di Daerah Dinilai Bikin Kacau

Saksi ahli Taufik

Pernyataan Donal tersebut berseberangan dengan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Taufik yaitu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Margarito menilai, KPU telah mencabut hak politik Taufik ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat.

Ia menyebut, KPU juga tidak berhak mencabuk hak politik seseorang.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
"Hak seseorang bisa dibatasi, tetapi oleh UUD juga Pasal 28j Ayat 2 tegas mengatur bahwa pengaturan yang membatasi hak asasi warga negara harus diatur dengan UU," kata Margarito dalam persidangan, Senin (27/8/2018).

Saksi ahli lain yang diajukan kuasa hukum Taufik, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menambahkan, hak politik seseorang secara khusus hanya bisa dicabut lewat pengadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com