JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yustica mengatakan, para preman yang memalak sopir-sopir bajaj di Tanah Abang, Jakarta Pusat, terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," kata Malvino di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Pasal 368 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara maksimum 9 tahun."
"Mereka ini telah melakukan pemalakan sejak tahun 2015. Uang hasil pemerasan itu mereka gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," ujar Malvino.
Baca juga: Pungli ke Sopir Bajaj, 4 Preman Tanah Abang Ditangkap
Polisi sebelumnya telah menangkap empat orang preman yang melakukan pungutan liar (pungli) hingga pemalakan kepada para sopir bajaj di kawasan Tanah Abang. Penangkapan dilakukan Senin lalu.
Video aksi pungli tersebut sempat sempat viral di media sosial.
Malvino mengatakan, menurut kerterangan para pelaku aksi pungli biasa dilakukan di Blok A dan Blok F Pasar Tanah Abang.
"Empat preman yang diamankan bernama Kolar (39), Joni (41), S (17), dan Dewa (34)," ujar Malvino.
Ia menambahkan, para pelaku memungut biaya sebesar Rp 2.000 kepada setiap pengemudi bajaj. Saat diamankan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dari tangan para pelaku.
Baca juga: Sopir Angkot Sebut Pungli Sudah Biasa di Tanah Abang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.