JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan pemasangan tanda batas terhadap aset-aset berupa tanah milik mereka dan milik warga. Kegiatan ini diberi nama Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas.
"Ini adalah momen yang sebenarnya punya implikasi besar karena masalah tanah paling mendasar bagi kehidupan kita apalagi di perkotaan. Gerakan ini akan punya implikasi panjang sekali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat membuka kegiatan ini di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (4/9/2018).
Pada aset Pemprov DKI Jakarta, batas-batas tanahnya seringkali tidak jelas. Aset-aset dengan batas tak jelas itu pada umumnya juga tidak memiliki sertifikat. Anies mengatakan ini adalah upaya menuju sertifikasi aset juga.
Tim dari Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta akan melakukan pengukuran terhadap aset DKI Jakarta. Kemudian akan menyusun petanya dan mendaftarkan hak-hak tanahnya. Masih ada serangkaian proses lain untuk mencatat aset-aset itu.
Baca juga: Dibangun Swasta, Waduk di Lahan yang Sebabkan Kadis SDA Tersangka Sudah Jadi Aset DKI
"Jadi ini prosesnya panjang," ujar Anies.
Sementara untuk aset milik warga, Anies mengatakan, pemasangan tanda batas ini juga mendukung upaya sertifikasi lahan warga yang gencar dilakukan penerintah. Kata dia, di Jakarta ini harga tanah begitu mahal.
Warga yang memiliki tanah di Jakarta bisa secara otomatis terangkat derajar kesejahteraannya. Kepemilikan tanah itu pun harus diperkuat dengan sertifikat.
Baca juga: Waduk Rorotan Belum Bersertifikat walau Tercatat sebagai Aset DKI
"Saya harap kepada masyarakat, manfaatkan kesempatan ini untuk bisa menata dan memberikan kepastian atas aset yang dimiliki," kata Anies.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan setidaknya ada 332.655 bidang tanah warga yang akan dibuatkan sertifikat oleh BPN DKI Jakarta. Pemprov DKI sudah memberikan dana hibah kepada BPN DKI untuk melakukan sertifikasi bidang tanah itu.
Sementara itu, aset DKI Jakarta yang sudah bersertifikat baru sekitar 49 persen atau 2.895 dari 5.822 bidang tanah. Sisanya yaitu 2.927 bidang tanah belum bersertifikat.
"Jadi dengan kegiatan ini kita pasang tanda batas aset masyarajat Jakarta di 6 wilayah kabupaten dan kota. Serta pemasangan tanda batas aset Pemprov DKI lainnya," ujar Firdaus.
Baca juga: Riwayat Aset DKI di Rorotan yang Bikin Kadis SDA Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.