JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan tanda batas terhadap aset tanah milik mereka.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ini merupakan upaya untuk memperkuat legalitas aset Pemprov DKI.
"Pagi ini saja kita lihat ada beberapa tempat yang memang punya masalah status kepemilikan. Jadi, langkah ini harus dilakukan supaya penataan aset kita lebih baik," ujar Anies, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (4/9/2018).
Baru-baru ini, masalah aset telah menyeret salah satu kepala dinas ke dalam kasus. Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dijadikan tersangka karena dituduh merusak aset orang lain.
Baca juga: Pemprov DKI Mulai Pasang Tanda Batas Pada Aset-aset Mereka dan Warga
Aset yang dipermasalahkan adalah lahan di Rorotan yang kini telah menjadi waduk. Ada warga lain yang mengklaim sebagai pemilik lahan itu.
Aset tersebut sebenarnya sudah masuk ke dalam inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta. Namun, aset Waduk Rorotan memang belum bersertifikat.
Supaya memiliki legalitas yang kuat, sertifikat juga diperlukan. Anies mengatakan, pemasangan tanda batas merupakan langkah awal sertifikasi aset-aset di Jakarta.
"Banyak aset-aset kita tidak bersertifikat dan ukuran batasnya juga belum jelas. Dengan program ini kita tuntaskan," ujar Anies.
Program pemasangan tanda batas ini tidak hanya dilakukan terhadap aset DKI Jakarta, melainkan juga aset warga.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, setidaknya ada 332.655 bidang tanah warga yang akan dibuatkan sertifikat oleh BPN DKI Jakarta.
Baca juga: Dibangun Swasta, Waduk di Lahan yang Sebabkan Kadis SDA Tersangka Sudah Jadi Aset DKI
Pemprov DKI sudah memberikan dana hibah sebesar Rp 120 miliar kepada BPN DKI untuk melakukan sertifikasi bidang tanah itu.
Sementara itu, aset DKI Jakarta yang sudah bersertifikat baru sekitar 49 persen atau 2.895 dari 5.822 bidang tanah. Sisanya yaitu 2.927 bidang tanah belum bersertifikat.
"Jadi, dengan kegiatan ini, kita pasang tanda batas aset masyarakat Jakarta di 6 wilayah kabupaten dan kota. Serta pemasangan tanda batas aset Pemprov DKI lainnya," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.