JAKARTA, KOMPAS.com - Light Rail Transit (LRT) Jakarta telah mengantongi Surat Prinsip Uji Operasi Terbatas yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Direktur Utama PT LRT Jakarta Allan Tandiono menyatakan, Surat Prinsip Uji Operasi Terbatas tersebut berisi standard operating procedure dalam melakukan uji coba LRT.
"Kami diberikan ketentuan-ketentuan terkait uji operasi terbatas, total 22 poin dan 10 sub poin khusus yang mengatur SOP (standard Operating procedure),” kata Allan dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Baca juga: LRT Jakarta Terima Rekomendasi Uji Coba dari Kemenhub
Menurut Allan, ketentuan tersebut berisi tentang waktu uji operasi terbatas antara pukul 14.00-17.00 WIB per hari. Kecepatan operasi sarana maksimum 40 km/jam dengan jadwal pemberangkatan setiap 20 menit.
Berdasarkan surat tersebut, uji coba operasi terbatas LRT Jakarta boleh dilakukan hingga 20 September 2018. Namun, LRT Jakarta memilih mengakhiri proses uji coba pada 14 September 2018.
“Pasca pelaksanaan uji coba operasi terbatas, kami fokus pada proses evaluasi dan penyelesaian pekerjaan bersama para kontraktor,” kata Allan.
Semua pekerjaan konstruksi di setiap stasiun layang LRT Jakarta dan proses administrasi diharapkan tuntas akhir tahun 2018.
Sebelumnya, LRT Jakarta telah mengantongi sejumlah sertifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan yang menandakan LRT Jakarta siap melakukan uji coba operasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.