JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif tidak terima dengan putusan vonis 11 tahun dari Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis (13/9/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia divonis atas kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom dan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau.
"Saya tidak akan mengajukan pembelaan ataupun banding, saya ingin menyampakan dalam sebuah ayat," kata Wawan yang kemudian dipotong oleh Hakim Ketua Soeharton.
"Intinya saya tidak ridha dengan putusan atau pidana apapun yang mengacu pada hukum-hukum perbuatan manusia," kata Wawan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Terorisme Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Wawan berperan memprovokasi penyerangan kantor polisi di kawasan Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau tersebut. Ia beraksi bersama empat anggota JAD asal Sumatera Selatan lainnya dan ditangkap oleh Densus 88 pada 24 Oktober 2017.
Empat anggota kelompoknya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.
Baca juga: Istri Cium dan Peluk Terdakwa Kasus Teroris Abu Afif Sebelum Sidang Vonis
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Wawan yakni Asludin Hatjani menyebutkan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi dengan sikap kliennya. Asludin menyebutkan Wawan tidak menerima putusan karena dia percaya hukum Allah SWT.
"Kalau dari pengacara sudah tidak ada sikap karena terdakwa tidak menerima putusan dan tidak mengajukan banding. Tidak menerima pembelaan apapun," kata Asludin.
Selanjutnya, Wawan akan menjalani masa hukuman vonisnya di rumah tahanan kawasan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Pasien Berselimut Oranye yang Dibawa ke RS Polri Tadi Pagi Adalah Napi Teroris Abu Afif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.