Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Terorisme Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/09/2018, 16:35 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia terbukti bersalah atas kasus penyerangan kantor polisi, pembuatan bom, dan pelatihan semi-militer yang dilakukan di Kabupaten Kampar, Riau. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," kata Hakim Utama Soehartono dalam sidang vonis di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018). 

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa barang bukti diserahkan dan diperuntukkan untuk beberapa tersangka kasus serupa yang akan menjalani sidang selanjutnya. 

Baca juga: Istri Cium dan Peluk Terdakwa Kasus Teroris Abu Afif Sebelum Sidang Vonis

Mereka adalah kelompok JAD Sumatera Selatan yang beraksi bersamanya yaitu Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha.

"Wawan Kurniawan diwajibkan untuk membiayai perkara sebesar Rp 5.000," kata Soehartono.

Baca juga: Napi Teroris Abu Afif yang Dirawat di RS Polri Luka di Bahu Kiri

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Wawan 13 tahun penjara. Namun, terjadi sejumlah pertimbangan dalam kasusnya, majelis hakim ymemotong dua tahun masa tahanan.

Wawan ditangkap bersama anggota kelompok JAD lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini pada 24 Oktober 2017 di Riau.

Ia juga diduga terlibat memprovokasi kericuhan di Mako Brimob Depok, Jawa Barat pada 8 Mei 2018 yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.

Baca juga: Hadiri Sidang Vonis, Tersangka Teroris Abu Afif Terlihat Berjalan Pincang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com