Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik Kembali Laporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI Jakarta

Kompas.com - 14/09/2018, 13:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi mengatakan, laporan tersebut didasari sikap KPU DKI yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai bakal calon legislatif.

"Intinya kami tangkap KPU DKI tidak akan melaksanakan putusan tersebut dalam waktu tenggang tiga hari yang ditentukan undang-undang," kata Yupen, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara, Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Yupen mengatakan, laporan itu dialamatkan kepada ketua dan seluruh anggota KPU DKI. Menurut Yupen, KPU DKI wajib menaati putusan Bawaslu DKI dan tidak bisa mengikuti surat KPU RI.

"Karena putusan Bawaslu lebih tinggi derajatnya daripada surat KPU RI. Nah jadi dalam hal ini KPU DKI Jakarta tetap harus melaksanakan putusan itu, sekali pun ada surat dari KPU RI," ujarnya.

Laporan tersebut berlandaskan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa KPU daerah yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dapat dipidana.

Baca juga: Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP

Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Kuasa Hukum Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik, Yupen Hadi, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).
Yupen berharap, laporannya kali ini dapat membuat KPU menaati putusan Bawaslu yang meloloskan kliennya sebagai bakal caleg.

"Ini upaya memaksa KPU supaya hargai putusan, supaya KPU tidak mengabaikan putusan begitu saja dengan alasan yang berdasar aturan," kata Yupen.

Dalam Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36.000.000.

Baca juga: Gerindra Minta DKPP Lihat Kasus Taufik sebagai Pelanggaran Etik oleh KPU DKI

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, KPU DKI menunda putusan tersebut berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 991 yang memerintahkan KPU daerah menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 yang menjegal calon legislatif eks napi korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com