JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengimbau seluruh pendatang di Jakarta melapor ke RT setempat.
Pendatang bisa sekaligus meminta surat keterangan RT untuk mengajukan surat keterangan domisili sementara (SKDS) ke kecamatan.
"Bagi warga yang datang ke DKI Jakarta dengan dokumen kependudukan daerah, segera mengurus administrasi kependudukan ke kecamatan untuk mendapatkan SKDS," ujar Dhany saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Ini Alasan Penghuni Kos dan Kontrakan Wajib Lapor ke RT
Dhany menyampaikan, syarat mengajukan SKDS adalah surat pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Pihak kecamatan akan langsung mengurus SKDS jika persyaratan tersebut lengkap.
Selain membuat SKDS, pendatang juga bisa memindahkan dokumen kependudukan dari daerah asal ke Jakarta atau pindah KTP.
Baca juga: Banyak Penghuni Kos Tak Tahu Lapor ke RT Telah Diatur Dalam Perda
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk berpindah KTP.
"Bikin surat pindah dari daerah asal. Ketika ada surat pindah dari daerah asal ke DKI, ada jaminan tempat tinggal di sini, ada proses pindah, ada pengantar RT/RW, tinggal proses di Kelurahan," kata Dhany.
Dhany menjamin proses mengurus pindah KTP di Jakarta berlangsung cepat, selama persyaratan-persyaratan itu dilengkapi.
Baca juga: Tak Lapor RT, Penghuni Kontrakan di Jakarta Bisa Dipidana atau Denda Rp 20 Juta
Dhany menyampaikan, pengurusan dokumen kependudukan dilakukan agar tertib administrasi.
Pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.