Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bekasi Usulkan Revisi Aturan agar Sanksi Penarik Becak Diperberat

Kompas.com - 09/10/2018, 20:39 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya rutin merazia becak yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut. "Kita rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Lurah Pekojan Akan Bangun Selter Becak di Pejagalan

Menurut Cecep, pelarangan becak beroperasi di jalan-jalan protokol diatur dalam Perda Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Tidak Bermotor di Kota Bekasi.

Berdasarkan Perda itu, jalan protokol di Bekasi harus bebas dari becak dan kendaraan tidak bermotor seperti gerobak.

"Kalau becak boleh di jalan protokol malah menambah macet, tidak ada becak saja sudah macet, bagaimana kalau ada becak. Bisa bayangin sendiri kalau Jalan KH Noer Ali ada becak, wah luar biasa," kata Cecep.

Mengenai penerapan aturan tersebut, Cecep menilai perlu dibuat sanksi yang lebih berat agar penarik becak tidak lagi melanggar.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak

Ia mengusulkan revisi peraturan agar denda untuk penarik becak yang melanggar ditambah.

"Tukang becaknya kan harus ambil becaknya disidang tuh, nah dendanya itu cuman Rp 20.000, kecil banget, makanya saya mau saranin revisi aturannya supaya mahalin saja, sejuta atau berapa biar jera mereka (penarik becak)," kata Cecep.

Kendati demikian, menurut dia, tidak menjadi soal jika becak beroperasi di perumahan selama tidak membuat kemacetan.

Ia bahkan menyarankan agar


"Kita rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar. Tukang becaknya kan harus ambil becaknya disidang tuh, nah dendanya itu cuman Rp 20 ribu. Kecil banget, makannya saya mau saranin revisi aturannya supaya mahalin aja sejuta atau berapa biar jera mereka (penarik becak)," jelas Cecep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com