JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi tidak setuju adanya becak di Jakarta. Karena itu, dia tidak akan menyetujui keberadaan becak di Jakarta diakomodasi dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Enggak bakalan ada becak di Jakarta, enggak bakal terealisasi," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Dia berpendapat, wacana melegalkan becak hanya upaya memenuhi janji kampanye saja, padahal tidak sesuai dengan perkembangan Jakarta sebagai Ibu Kota.
Baca juga: Pembahasan Revisi Perda soal Becak Tunggu Perintah Ketua DPRD DKI
Prasetio mengatakan, larangan becak dalam perda itu sudah tepat.
"Ketika becak yang direncanakan seratus, tiba-tiba seribu, bagaimana? Bagaimana kalau yang dari daerah-daerah tukang becak pada datang ke Jakarta?" kata Prasetio.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk lebih fokus mendorong moda transportasi yang lebih modern, aman, dan manusiawi. Prasetio mengatakan saat ini sudah banyak moda transportasi yang bisa diandalkan masyarakat. Apalagi nanti kalau mass rapid transit (MRT) sudah beroperasi.
Keberadaan becak di Jakarta dilarang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung atau lingkungan.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka. Penarik becak juga sudah difasilitasi dengan adanya selter di beberapa tempat.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.