Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasatpol PP: Perdanya Belum Berubah, Becak Tetap Ditindak

Kompas.com - 11/10/2018, 16:49 WIB
Jessi Carina,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu memastikan pihaknya akan tetap menindak becak-becak di Jakarta. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sampai sekarang masih berlaku.

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani ketika dihubungi, Kamis (11/10/2018).

Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada pasal 29 ayat 1b, tertulis, "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Meski demikian, Yani mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menindak. Satpol PP harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan dengan cara penyitaan.

Baca juga: Tukang Becak di Jakbar Harapkan Pemberian Rompi Gratis

Yani kemudian ditanya mengenai becak-becak yang masih beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Dia mengatakan, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan terhadap becak-becak yang ada di jalan lingkungan itu.

Satpol PP tidak akan segan untuk menindak jika penarik becak itu melakukan pelanggaran. Padahal, jika benar-benar mengikuti perda, seharusnya becak yang ada di permukiman juga langsung ditindak.

Terkait itu, Yani hanya memastikan bahwa Satpol PP tetap akan menegakkan Perda Ketertiban Umum. Termasuk dengan menertibkan becak-becak di Jakarta.

Baca juga: Tukang Becak di Jakarta Barat Kini Punya Selter di Pasar Pejagalan...

"Pokoknya begini, Satpol PP masih bertindak sebagai penegak Perda. Perda tentang Ketertiban Umum bunyinya masih begitu, belum ada yang berubah," ujar Yani.

Pernyataan Yani berbeda dengan cerita para penarik becak.

Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah mengatakan, para penarik becak di Jakarta tidak lagi takut ditertibkan saat mereka beroperasi.

Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya tidak menggusur para penarik becak.

Baca juga: Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra...

"Alhamdulillah karena Pak Anies tidak menggusur becak lagi. Dulu kita selalu berjuang, alhamdulillah teman-teman becak sekarang bilang sudah merdeka, tidak digaruk lagi, tidak digusur lagi," ujar Rasdullah di Kampung Rawa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pemprov DKI Jakarta juga akan merevisi Perda Ketertiban Umum untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.

Baca juga: Taufik: Tak Mungkin Juga Kan Becak Masuk Thamrin, Perlu Diatur Perda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com