BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Karang Satria, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (4/10/2018).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan, pengungkapan penjualan miras oplosan itu berawal dari informasi masyarakat.
Dalam penggeledahan toko jamu yang jual miras oplosan itu, polisi menangkap empat tersangka pelaku yang meracik miras serta menjualnya. Keempat tersangka berinisial AP, EMP, FW, dan AR.
"Para tersangka sudah membuat dan menjual miras oplosan selama satu tahun. Pembuatannya itu manual, mengoplos bahan-bahan dimasukan ke ember lalu diaduk dan setelah itu dimasukkan ke plastik ukuran besar," ujar Candra.
Para tersangka menjual miras oplosan dalam plastik besar seharga Rp 30.000 perbungkus dan plastik sedang seharga Rp 20.000 perbungkus.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 52 plastik miras berukuran besar, 13 plastik berukuran sedang, 18 bungkus alkohol, 11 botol coca-cola, 12 botol perasa, dan uang tunai sebesar Rp 466.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.