Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Larangan Becak Masih Berlaku, Ini Kata Lurah Pekojan

Kompas.com - 12/10/2018, 20:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


JAKARTA,KOMPAS.com - Kelurahan Pekojan di Jakarta Barat, menjadi salah satu wilayah yang memiliki kumpulan penarik becak.

Operasional becak sebenarnya dilarang melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, meski sekarang Pemprov DKI sedang merencanakan untuk melegalisasikan becak.

Perda tersebut masih berlaku sehingga penarik becak yang beroperasi bisa ditindak.

Menanggapi hal ini, Lurah Pekojan Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap penarik becak di wilayahnya.

Baca juga: Penarik Becak Pekojan Bayar Rp 16.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan

"Selama mereka masih bisa mengikuti aturan dan enggak jalan di jalan protokol, masih dilakukan pengawasan," kata Tri, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018). 

Ia mengatakan, pada kebijakan pemerintah sebelumnya yang melarang becak beroperasi membuat para penarik becak di wilayahnya beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

Karenanya, hingga saat ini para penarik becak tetap beroperasi tetapi hanya untuk wilayah permukiman sekitar Pekojan saja.

Tri menyebut, para penarik becak di wilayahnya sudah ditata agar tidak membentuk pangkalan di sembarang tempat.

Pada Selasa (9/10/2018) sore, ia membuatkan selter becak untuk para penarik becak wilayahnya di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Jalan Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Bermodalkan KTP, Penarik Becak di Jakbar Daftar BPJS Ketenagakerjaan

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Pasar Jaya (Pasar Pejagalan Jaya). Alhamdulillah karena kita berupaya menyampaikan ini, kita sama-sama bersinergi untuk penataan becak agar tertib dan rapikan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jajarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan tetap menindak becak-becak.

Sebab, aturannya masih berlaku seperti yang tertulis dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada Pasal 29 Ayat 1b, berbunyi "setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Baca juga: Becak Masih Beroperasi, Anggota DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Tak Tegas

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti ya (becak) ditindak, dong. Tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," ujar Yani, Kamis (11/10/2018).

Namun, pihaknya tidak akan langsung menindak becak-becak di Jakarta dengan penyitaan kendaraan. Pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com