JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Selasa (16/10/2018).
"Iya, agendanya memang besok (pemeriksaan). Kami mintai keterangan kembali oleh krimsus (direktorat kriminal khusu), tetapi nanti akan diperdalam, akan kami periksa kembali," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Argo mengatakan, Sohibul akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang statusnya telah dinaikkan ke penyidikan.
Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS: Persoalan dengan Fahri Hamzah Sudah Selesai
Sebelumnya diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul pada 8 Maret 2018 karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya dengan menyebut Fahri sebagai pembohong dan pembangkang.
Fahri menilai, fitnah yang dilakukan Sohibul telah menggerus harga dirinya.
Laporan tersebut juga merupakan lanjutan gugatan perdata mengenai pemecatan dirinya dari partai berlogo padi dan bulan sabit itu.
Baca juga: Ketua Majelis Syuro PKS Nilai Pernyataan Sohibul soal Fahri Bukan Pencemaran Nama Baik
Meski laporan Fahri ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.