JAKARTA, KOMPAS.com - Albert dibekuk jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena kedapatan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai sekretaris pribadi (Sespri) Kapolri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat menjalankan aksinya, Albert menggunakan seragam dinas polisi lengkap berpangkat Kompol.
"Jadi pangkatnya Kompol, betnya Sespri Kapolri Mabes Polri," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Hati-hati, Ada Penipuan Seleksi CPNS Bermodus Perbaiki File Corrupt
Pada 20 Juli 2018, lanjut Argo, seorang tersangka kasus narkoba berinisial DN ditahan di Polres Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Saat itu, keluarga DN yang percaya pelaku merupakan Sespri Kapolri meminta bantuan agar DN mendapatkan keringanan hukuman.
"Lalu pada 13 Oktober 2018 sekitar pukul 14.30 di sebuah minimarket di Bekasi, keluarga DN bertemu pelaku dan memberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka biaya pengurusan kasus," kata dia.
Baca juga: Penipuan Lolos CPNS Kembali Terjadi, Ini Imbauan Polisi
Tak hanya pakaian dinas polisi, pelaku juga menggunakan mobil yang telah dimodifikasi layaknya mobil polisi saat beraksi.
Pelat nomor mobil tersebut juga menggunakan pelat mobil dinas polisi 03-00.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Argo.
"Setelah transaksi itu hingga kini, DN belum juga bebas. Ternyata setelah diselidiki, pelaku ini bukan anggota polisi," tutur Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.