JAKARTA, KOMPAS.com - Pendidikan anak usia dini (PAUD) Tunas Bina terkena penertiban pada Rabu (17/10/2018).
Sekolah yang terletak di Jalan Cengkeh Raya, RT 008 RW 007, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, tersebut sudah kini sudah tak berbentuk lagi.
Bangunan yang berada di lahan seluar sekitar 15x3 meter tersebut kini hanya puing-puing. Runtuhan material beton dan kayu masih berserakan dalam satu tumpukan besar.
Tak ada sisa bagian yang berdiri tegak, bahkan pohon sekalipun. Sebuah pohon pinus besar tumbang dan ikut dalam tumpukan reruntuhan.
Kondisi jalan di sekitar sisa bangunan terlihat kontras dengan suasana Lokbin Taman Kota Intan yang megah di sebelahnya.
Baca juga: PAUD Tunas Bina Ditertibkan, Murid Belajar di Kecamatan Tamansari
Depan bekas reruntuhan becek akibat air toilet yang masih mengucur dan belum sempat dimatikan saat penertiban.
PAUD tersebut ikut ditertibkan bersama dengan pos RW 007 yang terletak di sebelahnya. Kedua bangunan tersebut tepat berada di ujung proyek pengerjaan trotoar dari Jalan Kali Besar Timur I yang sudah selesai dikerjakan.
Penertiban dihadapan murid sekolah
Agus, seorang warga yang mengaku ada di lokasi saat kejadian mengatakan, penertiban dilakukan pada saat peralihan jam kelas pagi dan siang.
Saat itu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah jajaran pejabat wilayah datang dengan sebuah bakhoe.
"Enggak ada tanda-tanda ( penggusuran) kemarin (Selasa, 16 Oktober 2018). Tiba-tiba ada beko warna kuning datang sama satpol PP langsung rubuhin, air saja belum sempat dimatikan, sampai luber begini," kata Agus, di lokasi, Kamis (18/10/2018).
Ia menyebutkan, para wali murid sempat meminta keringanan waktu penertiban hingga jam belajar kelas hari itu selesai sekitar pukul 11.00 WIB.
Namun, permintaan tersebut tak diindahkan sehinga membuat mereka mengevakuasi sendiri peralatan sekolah bersama para murid ke luar ruangan.
Baca juga: PAUD Pinangsia Ditertibkan atas Rekomendasi Suku Dinas Bina Marga
Seorang warga lainnya, Eko, menyayangkan kejadian penertiban pada bangunan berusia sekitar 10 tahun tersebut.
Sebab, penertiban dilakuakan di hadapan anak-anak sekolah yang berusia di bawah 5 tahun.