Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gebrakan Lurah Cibesut Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak...

Kompas.com - 19/10/2018, 09:06 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Prihatin melihat perkawinan anak semakin marak, Lurah Cipinang Besar Utara (Cibesut) Sri Sundari mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak.

Surat yang diterbitkan pada 5 Oktober 2018 itu kemudian diedarkan melalui para ketua RW, RT, ketua PKK, serta seluruh tokoh masyarakat di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/10/2018).

Sundari mengaku, dia berani mengedarkan surat ini lantaran keprihatinannya menemukan perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.

"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak (perkawinan anak) itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi. Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat keterangan menikah) ke kelurahan, kan, pasti petugas melihat ini masih di bawah umur," ujar Sundari, saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).

Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Berikut isi surat edaran tersebut:

Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengimbau kepada Ketua RW, RT, seluruh pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak (usia 18 tahun ke bawah), termasuk tidak memberikan dukungan pada perkewinan anak dalam bentuk lisan maupun tertulis.

2. Mengutamakan warganya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Mengimbau para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak.

4. Semua pihak, baik pengurus lingkungan masyarakat maupun masyarakat ikut menyosialisasikan upaya maupun program dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak.

5. Warga untuk tidak melakukan dan tidak mendukung terjadinya praktik perkawinan anak.

6. Aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan dengan pencegahan perkawinan anak RT/RW/Kader Posyandu/kader PKK atau ke pihak yang berwajib. 

Alasan mengeluarkan surat tersebut

Sundari mempunyai beberapa alasan mengapa dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut.

Alasan utamanya karena ia kerap kali menjumpai anak-anak yang semestinya masih duduk di bangku sekolah tetapi sudah harus mengurus anak.

Baca juga: Alasan Lurah Cibesut Keluarkan Edaran Pencegahan Perkawinan Anak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Pemerkosa Remaja di Tangsel Masih Satu Keluarga dengan Korban

Megapolitan
Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim 'Selamatkan' 830.000 Jiwa

Pabrik Narkoba di Bogor Terbongkar, Polisi Klaim "Selamatkan" 830.000 Jiwa

Megapolitan
Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Siasat Pabrik Narkoba di Bogor Beroperasi: Kamuflase Jadi Bengkel, Ruangan Pakai Peredam

Megapolitan
Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Ratusan Sekuriti Geruduk Kampung Susun Bayam, Perintahkan Warga Segera Pergi

Megapolitan
Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Lima Tahun Berlalu, Polisi Periksa 5 Terduga Pelaku Penusukan Noven Siswi SMK Bogor

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Pemerkosa Remaja di Tangsel Sudah Mundur dari Staf Kelurahan sejak 2021

Megapolitan
Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Usahanya Tak Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Minta Mediasi ke Pemilik Lahan

Megapolitan
4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com