JAKARTA, KOMPAS.com - Prihatin melihat perkawinan anak semakin marak, Lurah Cipinang Besar Utara (Cibesut) Sri Sundari mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perkawinan usia anak.
Surat yang diterbitkan pada 5 Oktober 2018 itu kemudian diedarkan melalui para ketua RW, RT, ketua PKK, serta seluruh tokoh masyarakat di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (8/10/2018).
Sundari mengaku, dia berani mengedarkan surat ini lantaran keprihatinannya menemukan perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya.
"Kalau di Cipinang Besar Utara dibilang banyak (perkawinan anak) itu enggak juga, cuma memang itu masih terjadi. Saya masih ketemu ada anak yang normalnya masih usia sekolah, kemudian minta pengantar PM 1 (surat keterangan menikah) ke kelurahan, kan, pasti petugas melihat ini masih di bawah umur," ujar Sundari, saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Lurah Cipinang Besar Utara Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Perkawinan Anak
Berikut isi surat edaran tersebut:
Setiap anak dijamin dan dilindungi serta berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasaran dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengimbau kepada Ketua RW, RT, seluruh pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga Kelurahan Cipinang Besar Utara untuk bersama-sama turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya perkawinan usia anak (usia 18 tahun ke bawah), termasuk tidak memberikan dukungan pada perkewinan anak dalam bentuk lisan maupun tertulis.
2. Mengutamakan warganya menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Mengimbau para tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut mendukung upaya pencegahan perkawinan usia anak.
4. Semua pihak, baik pengurus lingkungan masyarakat maupun masyarakat ikut menyosialisasikan upaya maupun program dan kebijakan pemerintah berkaitan dengan pencegahan perkawinan anak.
5. Warga untuk tidak melakukan dan tidak mendukung terjadinya praktik perkawinan anak.
6. Aktif melaporkan jika terjadi perkawinan anak ke pengurus lingkungan dengan pencegahan perkawinan anak RT/RW/Kader Posyandu/kader PKK atau ke pihak yang berwajib.
Alasan mengeluarkan surat tersebut
Sundari mempunyai beberapa alasan mengapa dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut.
Alasan utamanya karena ia kerap kali menjumpai anak-anak yang semestinya masih duduk di bangku sekolah tetapi sudah harus mengurus anak.
Baca juga: Alasan Lurah Cibesut Keluarkan Edaran Pencegahan Perkawinan Anak