BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah melaksanakan tindakan korektif berupa pemberian sanksi kepada para pelaku malaadministrasi pelayanan publik di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tindakan korektif itu sebagaimana tertera pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.
"Berdasarkan surat yang diterima kami pada Senin (22/10/2018), Wali Kota Bekasi mengirimkan bukti pemberian sanksi teguran kepada para camat yang menghentikan pelayanan publik pada 27 Juli sekaligus teguran kepada para pejabat lain yang dinilai tidak kompeten saat menangani kasus penghentian pelayanan publik," kata Teguh saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Ombudsman Akan Panggil Wali Kota Bekasi Terkait Tindak Lanjut LAHP Pelayanan Publik
Dalam surat itu pula, Pepen menyatakan akan menjadikan LAHP Ombudsman rujukan fit and proper test para pelaku malaadministrasi, jika akan kembali ditempatkan pada posisi strategis di pemerintahan Kota Bekasi.
"Kasus ini kami anggap selesai dan publik mengetahui bahwa para pelaku malaadminitrasi telah mengakui adanya penghentian pelayanan publik di Kota Bekasi," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya pun akan menyampaikan tindakan korektif Pepen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Bisa Kena Sanksi jika Tak Lakukan LAHP Ombudsman
"Sanksinya mungkin hanya teguran, tetapi warga Bekasi kini tahu bahwa ASN tidak boleh menghentikan pelayanan publik. Saat ini baru sanksi teguran, tetapi jika di kemudian hari dilakukan lagi, akan ada sanksi yang lebih berat," kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman menyebut terdapat 12 camat yang menghentikan pelayananan publik di Kota Bekasi.
Mereka terbukti mengabaikan kewajiban hukum yang mengakibatkan terhentinya pelayanan publik.
Baca juga: Pj Wali Kota Bekasi Toto M Toha Akan Tindaklanjuti Laporan Ombudsman
Ombudsman meminta Pepen memberikan sanksi kepada Inspektur Kota Bekasi, Kepala BKKPD, dan Kabag Humas yang tidak kompeten menangani kasus penghentian pelayanan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.