JAKARTA, KOMPAS.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet memiliki alasan lain selain karena masalah kesehatan saat enggan diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta.
"Kemarin Bawaslu sudah datang dan sudah bertemu dengan Ibu Ratna, dan yang bersangkutan menyampaikan bahwa yang pertama adalah (Ratna) belum mendapatkan surat (pemberitahuan klarifikasi) dari Bawaslu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Argo mengatakan, terkait hal itu, Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan klarifikasi tertentu.
"Kemudian, hari ini Bawaslu akan mengklarifikasi kembali yang akan dilakukan hari ini," lanjut dia.
Baca juga: Bawaslu Akan Ambil Keputusan Tanpa Periksa Ratna Sarumpaet
Ratna dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin. Namun, kuasa hukum Ratna, Insank, mengatakan, kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga tak dapat menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan di Mapolda Metro Jaya, tempat Ratna ditahan selama menjalani proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan oleh Bawaslu itu terkait dengan laporan tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowo-Ma’ruf Amin melalui Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf terkait dugaan pelanggaran kesepakatan kampanye damai dan anti-hoaks yang dilakukan oleh Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.