Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Serahkan Berkas Kesimpulan Kasus Videotron Jokowi-Ma'ruf

Kompas.com - 25/10/2018, 21:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menggelar sidang penyerahan kesimpulan oleh pelapor terkait kasus pemasangan tayangan videotron kampanye calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Kamis (25/10/2018).

Dalam sidang tersebut, pelapor kasus ini Sahroni menyerahkan berkas kesimpulan setebal sepuluh halaman kepada majelis. Sidang yang dimulai pukul 17.25 WIB itu selesai dalam waktu 3 menit.

Ditemui seusai sidang, Sahroni mengaku dirinya meminta Bawaslu DKI menjatuhkan sanksi terhadap Jokowi-Ma'ruf karena dinilai telah melanggar aturan kampanye.

Baca juga: Soal Videotron, Tim Jokowi-Maruf Merasa Bawaslu DKI Tak Adil

"Sanksi secara administratif sebagaimana ketentuan yang berlaku dan kemudian sanksi lebih lanjut bila ada tindak pidana karena terkait dengan penggunaan fasilitas negara," kata Sahroni.

Ia pun meminta Bawaslu DKI untuk menelusuri pemasangan tayangan videotron yang ia duga menggunakan dana negara, karena disisipkan dalam iklan Asian Games dan dianggap sebagai tindak pidana pemilu.

Sahroni menilai, ada tiga aturan yang ditabrak oleh Jokowi-Ma'ruf yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, SK KPU DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.

Sementara itu, ia menilai pengusutan sosok pemasang tayangan videotron kampanye tidak relevan karena Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan, alat peraga kampanye merupakan tanggung jawab peserta pemilu.

Baca juga: BPRD DKI dan TKN Jokowi-Maruf Absen Pemeriksaan Kasus Videotron

"Dengan demikian perdebatan terhadap siapa yang memasang ataupun siapa yang tidak memasang ataupun membuang badan sebenarnya sudah tidak terpenuhi," ujar Sahroni.

Sidang hari ini merupakan sidang terakhir sebelum majelis sidang membacakan amar putusan pada Jumat (26/10/2018) besok.

Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf karena diduga memasang tayangan kampanye di sejumlah videotron di jalan-jalan protokol yang mestinya steril dari alat peraga kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com