JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, liquid rokok elektrik atau vape berekstasi yang diproduksi di Kelapa Gading dipasarkan dengan sistem multi level marketing (MLM).
"Awalnya pembelian ini seperti MLM, jadi enggak bisa langsung masuk ke akun tersebut membeli langsung. Tapi harus melalui agen, minimal 5 orang," ujar Calvijn di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).
Meski demikian, menurut pengakuan para tersangka, saat ini sistem MLM untuk memasarkan barang haram tersebut mulai ditinggalkan.
Baca juga: Rumah di Kelapa Gading Jadi Laboratorium Klandestin Vape Ekstasi
"Perkembangannya siapa saja bisa beli. Kan enggak mungkin cari lima-lima begitu. Sekarang bisa memesan langsung," lanjutnya.
Calvijn menambahkan, pemesanan dapat dilakukan melalui akun media sosial komplotan ini. Sedangkan pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi atau ojek online.
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sebelas seorang tersangka yaitu TM (21), BUS (26), BR (21), DIK (24), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28), VIK (20), AD (27), dan AR (18).
Liquid vape berekstasi ini diproduksi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dijadikan sebagai laboratorium.
Baca juga: Polisi Ungkap Penjualan Cairan Vape Mengandung Ekstasi via Medsos
Rumah dua lantai bercat abu-abu muda ini terletak di lingkungan yang rapi dan tenang.
Polisi menyebut rumah ini sebagai "laboratorium klandestin". Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, klandesrin berarti secara rahasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya yang merupakan kepala geng laoratorium klandestin ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.