JAKARTA, KOMPAS.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana kampanye terselubung caleg Partai Gerindra Mohammad Arief ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018).
Gakkumdu terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian, dan kejaksaan untuk penanganan perkara pemilihan umum.
"Mudah-mudahan tidak ada koreksi jaksa penuntut umum (JPU) untuk bisa dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Barat Oding Junaidy, Rabu.
Baca juga: Diduga Terlibat Kampanye Caleg Gerindra, Kepala SMPN 127 Diperiksa
Oding menambahkan, pelimpahan ini seusai pihaknya melakukan penyelidikan kepada Arief.
Arief terbukti membagi-bagikan bingkisan sarung dan stiker ajakan memilih dalam pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di SMPN 127 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (3/10/2018).
"Caleg DPRD dapil 10 atas nama Mohammad Arief sudah menjadi tersangka," ujarnya.
Baca juga: Caleg Gerindra DPRD DKI Diduga Kampanye Terselubung di SMPN 127 Jakbar
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara yang dimaksud.
Ia menyebutkan berkas diterima di kantor Bawaslu Kota Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Benar hari ini ada tahap I (penerimaan berkas)," ujar Edy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.