Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Obat Kuat Ilegal di Kebon Jeruk Diedarkan secara Daring

Kompas.com - 05/11/2018, 17:59 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat dan kosmetik ilegal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, memasarkan produknya secara daring atau online . 

BPOM sebelumnya mengungkap keberadaan gudang berisi obat-obatan ilegal di kawasan Kebon Jeruk yang dilakukan oleh tersangka M. Tersangka mengedarkan obat penambah stamina pria hingga alat perangsang seksual.

"Ini sudah kami dalami lebih kurang empat bulan yang kalau ternyata semua transaksi melalui media online. Kemudian, dari situ kami telusuri dengan jasa pengiriman tertentu," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito di Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca juga: BPOM Sita Kosmetik hingga Obat Kuat Ilegal Senilai Rp 17,4 Miliar

BPOM RI bekerjasama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) saat mencari tahu keberadaan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus, petugas mendapatkan 291 item barang bukti dengan jumlah 552.177 pieces obat ilegal yang terdiri atas obat penambah stamina ilegal dengan merek impor, suplemen pelangsing tradisional, krim kosmetik, dan alat perangsang seks.

Tersangka juga menggunakan dua gudang dan satu rumah untuk dijadikan tempat penyimpanan barang-barangnya yang siap diedarkan.

Penny mengatakan, peredaran barang ilegal dilakukan menggunakan transportasi online dan perdagangan secara elektronik. Adapun nilai ekonomi dari peredaran tersebut senilai Rp 17,4 miliar.

"Kita pahami bersama bahwa e-commerce semakin berkembang dan banyak manfaat positif yang bisa didapat masyarakat. Tapi khusus untuk produk obat, kosmetik dan pangan tetap harus memenuhi aspek-aspek keamanan, mutu dan manfaatnya. Tetap harus ada pengawasan pemerintah," katanya.

Baca juga: BPOM Kepri Sita Kosmetika Ilegal Senilai Rp 1,4 M

Dari hasil pemeriksaan awal, Penny menyebut tersangka mengaku telah beroperasi selama satu tahun. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penjualan telah dilakukan sejak 2015.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dengan pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

"Harapan saya masyarakat bisa terus berikan informasi dan berhati-hati membeli produk obat pangan secara online. Karena tidak bisa dipertangungjawabkan, baik untuk jiwa dan kesehatan kita," kata Penny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com