JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa kejiwaan Rohandi, pelaku penyerangan Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (9/11/2018) lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Imam Rifai mengatakan, penahanan Rohandi dibantarkan selama ia diperiksa di rumah sakit.
"Sekarang di sana lagi diperiksa di rumah sakit, kita bantarkan penahanannya untuk diperiksa di sana untuk disurvei," kata Imam di Tanjung Priok, Jumat (16/11/2018) siang.
Baca juga: Fakta-fakta Penyerangan Mapolsek Metro Penjaringan
Imam menyampaikan, Rohandi dibawa ke rumah sakit pada Kamis (15/11/2018). Ia memperkirakan, proses pemeriksaan di rumah sakit akan memakan waktu sepekan.
Kendati demikian, Imam memastikan, penyidikan terhadap Rohandi tidak terganggu karena Rohandi dinilai tidak mengalami gangguan jiwa.
"Cuma diduga stres ya, depresi. Dari kemarin-kemarin masa penyelidikan juga baik-baik, jawab, dia nyambung ditanya," ujar Imam.
Diberitakan sebelumnya, Rohandi menyerang Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (9/11/2018) dini hari. Seorang polisi mengalami luka ringan akibat kejadian itu.
Baca juga: Penyerang Mapolsek Metro Penjaringan Ditangani Polres Jakut
Rohandi diduga nekat menyerang kantor polisi karena depresi akibat penyakitnya yang tak kunjung sembuh. Ia bermaksud melakukan penyerangan agar ditembak mati polisi.
Akibat perbuatannya, Rohandi dijerat Pasal 213 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima tahun dan sepuluh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.