BEKASI, KOMPAS.com - Kini warga Kota Bekasi bisa mengurus dokumen kependudukan di kantor kecamatan. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelayanan kependudukan di tiap kecamatan dilakukan untuk mengurai antrean warga yang kerap menumpuk di dua Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.
Sebelumnya pengurusan dokumen kependudukan hanya bisa dilakukan di tiga tempat tersebut.
"Semua pelayanan yang sifatnya kependudukan itu bisa diproses di kecamatan, e-KTP, KK, perubahan nama, perubahan warga, dan sebagainya. Tadinya cuma tiga tempat di dua MPP, dan di Dukcpail. Sekarang bisa di 12 kecamatan," kata Tri di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (19/11/2018).
Baca juga: Bekasi Terapkan Layanan Online Pengurusan Dokumen Kependudukan
Produk pelayanan kependudukan yang bisa diproses dan diurus di 12 kecamatan adalah KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran atau pun kematian. Pelayanan kependudukan itu sudah diterapkan Pemerintah Kota Bekasi sejak 12 November 2018.
Selain untuk mengurai antrean, pelayanan kependudukan di 12 kecamatan itu juga agar masyarakat mendapat pelayaan yang cepat dan mudah dari tempat tinggal ke kantor kecamatan.
"Kemarin itu dipusatkan (di MPP dan Dukcapil), dulu itu tanda tangannya harus melalui kepala dinas, sekarang kami buat sistem kalau tanda tangannya itu tanda tangan basah, tapi sudah menggunakan IT, tinggal klik langsung jadi," ujar Tri.
Tri menambahkan, jam operasional pelayanan kependudukan di tiap kecamatan juga ditambah, yaitu Senin-Jumat dari pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB, dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00.
"Dilanjutkan penambahan jam opersianal hingga Sabtu dan malam hari. Ini sebagai inovasi," kata Tri.
Pemkot Bekasi sebelumnya juga sudah menerapkan pelayanan online kependudukan sejak 5 November 2018. Warga yang hendak mengurus dokumen secara online, cukup mengakses laman http://simpaduk.bekasikota.go.id. Warga hanya perlu mendaftar di laman tersebut dengan mengisi nomor KK, nomor KTP, alamat email, dan lainnya.
Dokumen yang bisa diurus melalui pelayanan online Disdukcapil tersebut antara lain KK, KTP elektronik, Surat Keterangan Pindah, dan Surat Keterangan Datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.