DEPOK, KOMPAS.com - Tiga dari empat begal yang ditangkap polisi Depok, Jawa Barat, pada Jumat 16/11/2018) dan Sabtu lalu ternyata merupakan residivis. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan tiga orang itu pernah terlibat sejumlah tindak pidana kekerasan.
“Tiga orang pelaku ini sudah dua kali masuk penjara termasuk yang di bawah umur, mereka yang pertama ditangkap karena tawuran dan bawa senjata tajam,” ucap Deddy di Polresta Depok, Jalan Margonda, Senin.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Begal yang Resahkan Warga Depok
Pelaksana Harian (Plh) Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, sudah ada empat korban dari aksi kelompok begal itu.
Di hadapan wartawan, ketiga tersangka yang ternyata residivis tersebut, yaitu Prasetya Abdulrahman (20), Obi (18), dan KS (17), menyatakan mereka saling kenal dan bertetangga.
“Kami semua dekatan rumahnya di Pitara Depok, biasa nongkrongnya di rumahnya Prasetya,” ucap Obi, salah satu eksekutor yang melukai korban dengan senjata tajam.
Obi mengatakan, ia dan teman-temannya mengambil telepon seluler para korban dan menjualnya.
“Ya kami kerjaannya masih belum ada, makanya ambil telepon seluler buat dijual buat makanan sehari-hari, kami bagi rata ini,” kata Obi.
Mereka kini dikenakan Pasal 368, 365 dan 351 dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.