Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan yang Dikuasai Kelompok Hercules adalah Tanah Bersertifikat

Kompas.com - 23/11/2018, 18:53 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, lahan PT Nila Alam yang dikuasai Kelompok Hercules adalah tanah resmi dengan surat lengkap.

Kelompok Hercules menguasai lahan pada Agustus-November 2018 di ruko berpenghuni dan kantor pemasaran, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

"Tanah itu bersertifikat. Saya tekankan, saya sampaikan ini bukan tanah sengketa. Tanah sudah bersertifikat, sesuai dengan Undang-Undang (Pokok) Agraria," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Pemberi Kuasa kepada Hercules untuk Kuasai Lahan Dijadikan Tersangka

Undang-Undang Pokok Agraria mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (urusan pemilikan tanah) nasional di Indonesia.

Dalam kasus tersebut, lanjut Edy, PT Nila Alam memiliki surat-surat kepemilikan lengkap seperti sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM).

Pemberian kuasa dilakukan tersangka HM kepada Hercules.

Baca juga: Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga

Dalam surat pemberian kuasa, HM menyerahkan surat putusan tahun 2003 dengan kepemilikan lahan atas nama Thio Ju Auw.

Mereka memasang plang kepemilikan lahan tersebut di lokasi yang dikuasai.

Namun, pada kenyataanya sudah ada putusan pada tahun 2009 atas nama pemilik lahan PT Nila Alam.

"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan atau HM kepasa Hercules. Handi Musyawan ini memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan (kepada Hercules) bahwa ada putusan tahun 2009," ujarnya. 

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Hercules yang Pimpin Penguasaan Lahan di Kalideres

Surat kuasa yang diberikan HM kepada Hercules dalam penggeledahan rumah Hercules pada Rabu (21/11/2018) malam.

Setelah menggeledah kediaman Hercules di Komplek Kebon Jeruk Indah, Jakarta Barat, polisi langsung menetapkan Hercules sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com