JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet pada Selasa (27/11/2018).
Surat panggilan Rocky diunggah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief dalam akun Twitter pribadinya.
Andi mengunggah surat panggilan Rocky tersebut pada Minggu (25/11/2018) malam dengan keterangan "Sekarang giliran Rocky Gerung".
Dalam surat panggilan yang dikirimkan pada 23 November 2018 tersebut disebutkan Rocky akan menjalani pemeriksaan di Unit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa.
Sekarang giliran @rockygerung pic.twitter.com/6kbmAqTpdp
— andi arief (@AndiArief__) November 25, 2018
Kabar pemanggilan Rocky Gerung ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Baca juga: Rocky Gerung Saksi Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini yang Digali Polisi
"Iya betul (Rocky diperiksa sebagai saksi Ratna Sarumpaet)," ujarnya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/11/2018).
Meski demikian Argo belum menjelaskan alasan pemanggilan Rocky.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara kasus hoaks yang melibatkan Ratna kepada polisi pada Kamis (22/11/2018) kemarin.
Baca juga: Berkas Perkara Belum Lengkap, Polisi Kembali Periksa Ratna Sarumpaet
Pengembalian berkas dilakukan karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik.
Argo menuturkan, dalam berkas yang dikembalikan jaksa, ada petunjuk dari kejaksaan tentang poin-poin yang mesti diperbaiki.
Ia menyebut, selain memeriksa sejumlah saksi tambahan, polisi juga akan kembali memeriksa Ratna.
Baca juga: Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.