JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat melakukan patroli untuk memantau penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Simpang Patung Kuda dan Simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat AKBP Juang mengungkapkan, patroli ini bertujuan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem ETLE sehingga tidak ada pelanggar lalu lintas.
"Di sini kami sosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui dan tidak melanggar jalur Sudirman yang sudah ada ETLE ini. Kami juga mengedukasi masyarakat dan melihat secara langsung pelaksanaan penindakan ETLE," kata Juang di Simpang Sarinah, Senin.
Baca juga: Gubernur DKI Berharap Tilang ETLE Tekan Penunggak Pajak Kendaraan
Pantauan Kompas.com, patroli dilakukan setiap traffic light yang menyala merah. Polisi akan berdiri di zebra cross sambil memberi penjelasan kepada pengendara tentang adanya kamera dan sistem ETLE.
Semua pengendara kendaraan bermotor tampak memperhatikan penjelasan polisi. Mereka mengaku telah mengetahui tentang penerapan sistem ETLE.
"Ya, Pak sudah tahu kalau ada kamera," kata salah satu pengendara.
"Makanya kami pakai helm, takut terekam kamera, Pak," ujar pengendara lainnya.
Baca juga: Kakorlantas Polri Imbau Pemda Mulai Terapkan Sistem ETLE
Saat patroli, polisi juga menjelaskan tentang rambu-rambu lalu lintas, di antaranya mengimbau pengendara untuk berhenti di belakang zebra cross saat traffic light menyala merah.
"Maju, Pak, sini maju. Harus berhenti di belakang zebra cross, jangan terlalu berhenti di belakang. Saya juga ingin memberi tahu kalau di sini sudah ada kamera ya, jadi hati-hati kalau melanggar bisa langsung terekam oleh kamera," ujar Juang saat memberikan sosialisasi kepada pengendara di tengah-tengah patroli.
Juang menjelaskan, setiap pelanggaran akan langsung tersorot oleh kamera tanpa tebang pilih.
"Semua (pelanggaran) sudah tersorot oleh kamera. Langsung ditindak. Nanti akan diberi surat konfirmasi tilang dari kantor pos kepada pelanggar, bukan polisi yang antar," kata Juang.
Baca juga: 2019, Kendaraan Non-Pelat B Bisa Kena Tilang Sistem ETLE
"Setelah itu akan dipanggil dan akan membayar tilang melalui BRI. Kalau tidak datang di hari pemanggilan, akan ada denda di STNK," sambungnya.
Sistem tilang elektronik ETLE mulai diterapkan Kamis (1/11/2018). Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018.
Saat ini, kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.
Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portabel yang diletakkan dekat traffic light.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.